Aspek Hukum Aplikasi
Internet
Aplikasi
internet sendiri sesungguhnya memiliki beberapa aspek hukum . Aspek tersebut
yaitu:
1. Aspek hak cipta
2. Aspek
merek dagang
3. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
4. Aspek privasi
Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam
ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum
dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan
perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat
transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis
yuridikasi, yaitu:
1.
Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to
prescribe)
2. Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the
jurisdiction to enforce)
3.
Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
1.
Subjective
territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan
berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan di negara lain.
2.
Objective
territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.
Nationality: Menentukan
bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
4.
Passive nationality: Menekankan
yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.
Protective principle: Menyatakan
berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin
kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang
umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
- Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung:Refika Aditama, 2006
-Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
-Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
-Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan nya