laman

Senin, 30 September 2013

Aspek Hukum Aplikasi Internet


 
Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki beberapa aspek hukum . Aspek tersebut yaitu:

  1.  Aspek hak cipta
            2.  Aspek merek dagang
            3.  Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
  4.  Aspek privasi

Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber

Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
1.  Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
          2.  Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce)
3.  Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
1.  Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.  Objective territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.  Nationality: Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.  Passive nationality: Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.  Protective principle: Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6.  Universality
 Sumber refrensi:
 - Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung:Refika Aditama, 2006
-Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
-Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan nya