laman

Senin, 30 September 2013

Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber


 
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:

  1. Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
  2. Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
  3. Penyusupan sistem komputer
  4. Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash Perusakan situs
  5. Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
  6. Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:

 1.Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah: Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
  • Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
  • Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
  • Memasukkan transaksi tambahan
  • Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
  • emodifikasi software/ termasuk pula hardware
   2.External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah :
  • Joy computing
  • Hacking
  • The Trojan horse
  • Data leakage
  • Data diddling
  • To frustrate data communication
  • Software piracy


Sumber refrensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Definisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan nya