Banyak
sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang
berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan
persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
- Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
- Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
- Penyusupan sistem komputer
- Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash Perusakan situs
- Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
- Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu
menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
1.Internal crime
Kelompok
kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam
“Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah: Manipulasi
transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
- Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
- Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
- Memasukkan transaksi tambahan
- Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
- emodifikasi software/ termasuk pula hardware
Kelompok
kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar
yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk
penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah :
- Joy computing
- Hacking
- The Trojan horse
- Data leakage
- Data diddling
- To frustrate data communication
- Software piracy
Sumber
refrensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber#Definisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan nya