Berikut adalah definisi atau pengertian
dari cybercrime menurut beberapa ahli :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Karakteristik Cybercrime
Berdasarkan
beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas
dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut
terjadi di ruang/wilayah maya
(cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang
berlaku terhadapnya.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa
terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu,
nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang
cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas
negara.
Sumber
refrensi:
- Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006
-Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
-Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
- Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006
-Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
-Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan nya