laman

Senin, 23 September 2013

Contoh cybercrime


Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang
memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi
terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman
lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak
mencuri uang atau informasi......


Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki
kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam
kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan
sistem komputer.

Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh
netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang
handalan sistem sekuritas suatu perusahaan
Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki
motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase
dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan
Penggolongan Hacker dan Cracker
dengan bantuan orang dalam.

Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan
pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk
mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang
dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk
mendiskreditkan lawannya

Sumber refrensi: 
- Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006
-Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
-Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan nya